Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022. Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.
Cagar Budaya Peringkat Nasional Kategori Benda:
- Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur)
- Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur)
- Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta)
- Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur:
- Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur)
Cagar Budaya Peringkat Nasional Kategori Bangunan:
- Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta)
- Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta)
- Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta)
- Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur)
- Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).
Cagar Budaya Peringkat Nasional Kategori Situs:
- Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta)
- Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah)
- Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan)
- Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan)
- Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.
Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Baca juga: Mengenal Wayang Kulit Betawi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News