“Buku 1 RKUHP dan ini merupakan pengejawantahan dari implementasi hukum pidana modern yang berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Maka, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tetapi dia tidak merupakan prioritas," papar Eddy sapaan karib Edward dikutip dari laman unnes.ac.id, Senin, 8 Agustus 2022.
Penjelasan itu sekaligus menjawab sikap apriori dan resistensi sebagian masyarakat terhadap RKUHP yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Sebagian masyarakat beranggapan RKUHP membuka ruang bagi overkriminalisasi oleh pemerintah.
Eddy menuturkan pemahaman mengenai RKUHP harus dimengerti secara utuh. Dia menuturkan pemahaman harus melihat penjelasan pada buku 1, yang memuat ketentuan umum sebelum melihat buku 2 yang memuat materi pemidanaan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Zaenuri mengatakan dengan terselenggaranya kuliah umum ini, semakin menegaskan upaya Fakultas Hukum Unnes berkontribusi maksimal dalam memberikan keleluasaan ilmu hukum. Hal itu sebagai pemenuhan dahaga tentang intelektualisasi bereputasi internasional.
Baca juga: Polemik Pasal Zina di RUU KUHP, Wamenkumham: Masih Bisa Berubah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News