Namun, ada pula negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Berdasarkan Henley Passport Index edisi September 2025, pemegang paspor Indonesia tercatat dapat memasuki 73 negara tanpa visa atau dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Dalam peringkat global, Indonesia menempati posisi ke-68 dunia, sejajar dengan eSwatini dan berada sedikit di atas Republik Dominika yang memiliki akses ke 72 negara. Kebijakan bebas visa tersebut memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa proses administrasi yang rumit.
Namun, setiap negara memiliki ketentuan berbeda, mulai dari batas waktu tinggal hingga tujuan kunjungan yang diizinkan. Oleh karena itu, kamu perlu memahami aturan yang berlaku sebelum menentukan destinasi.
Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA), yakni izin masuk yang diberikan kepada wisatawan saat tiba di bandara atau pelabuhan. VoA umumnya berlaku untuk kunjungan singkat seperti wisata dengan masa tinggal terbatas dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan negara tujuan.
Berikut beberapa negara yang dapat dikunjungi tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, dikutip dari laman Traveloka.
30 negara bebas Visa untuk WNI
1. Thailand
Thailand membebaskan visa bagi wisatawan Indonesia selama 30 hari. Negara ASEAN ini kerap menjadi pilihan karena biaya perjalanan relatif terjangkau serta memiliki banyak destinasi wisata populer.2. Hong Kong
WNI dapat berkunjung ke Hong Kong tanpa visa selama 30 hari. Wilayah ini dikenal sebagai kota metropolitan dengan beragam destinasi wisata, hiburan, dan pusat perbelanjaan.3. Singapura
Singapura memberikan fasilitas bebas visa selama 30 hari bagi pemegang paspor Indonesia. Negara ini menjadi destinasi favorit karena akses mudah dan banyaknya objek wisata modern.4. Vietnam
Vietnam membebaskan visa bagi WNI selama 30 hari. Wisatawan dapat menikmati keindahan alam, wisata budaya, hingga destinasi pantai yang menarik.5. Malaysia
Malaysia memberikan bebas visa selama 30 hari bagi wisatawan Indonesia. Negara tetangga ini menawarkan berbagai pilihan wisata, mulai dari kota hingga taman hiburan.6. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam membebaskan visa bagi WNI selama 14 hari. Negara ini dikenal dengan wisata religi dan bangunan megah seperti Istana Nurul Iman.7. Macau
Macau memberikan fasilitas bebas visa selama 30 hari bagi wisatawan Indonesia. Destinasi ini terkenal dengan pusat hiburan, kasino, dan bangunan modern.8. Maroko
Maroko menjadi salah satu negara Afrika yang membebaskan visa hingga 90 hari. Wisatawan dapat menikmati kekayaan budaya, sejarah, dan panorama alam khas Afrika Utara.9. Serbia
Serbia merupakan negara Eropa yang memberikan bebas visa bagi WNI. Negara ini menawarkan berbagai destinasi wisata sejarah dan alam yang menarik.10. Fiji
Fiji memberikan bebas visa selama 120 hari bagi wisatawan Indonesia. Negara kepulauan ini terkenal dengan pantai eksotis dan panorama laut yang indah.11. Laos
Laos membebaskan visa selama 30 hari bagi pemegang paspor Indonesia. Meski tidak memiliki garis pantai, negara ini menawarkan keindahan alam dan wisata budaya.12. Filipina
Filipina memberikan fasilitas bebas visa selama 30 hari. Negara ini dikenal dengan pantai tropis, destinasi sejarah, serta wisata alam yang menawan.13. Jepang
Pemegang e-paspor Indonesia dapat berkunjung ke Jepang tanpa visa selama 15 hari. Jepang menawarkan perpaduan budaya tradisional dan kehidupan modern.14. Kamboja
Kamboja membebaskan visa selama 30 hari bagi wisatawan Indonesia. Negara ini terkenal dengan situs sejarah Angkor Wat yang menjadi daya tarik utama.15. Kazakhstan
Kazakhstan memberikan bebas visa selama 30 hari bagi WNI. Negara ini dikenal dengan bentang alam luas dan kota-kota modernnya.16. Myanmar
Myanmar memberikan fasilitas bebas visa selama 14 hari. Negara ini memiliki kekayaan budaya dan situs bersejarah seperti kawasan Bagan.17. Turki
Turki membebaskan visa selama 30 hari bagi wisatawan Indonesia. Destinasi ini populer dengan wisata sejarah, budaya, dan panorama alam unik.18. Gambia
Gambia memberikan bebas visa hingga 90 hari dengan sejumlah ketentuan tertentu. Negara Afrika Barat ini menawarkan wisata alam dan pesisir pantai.19. Dominica
Dominica membebaskan visa selama 21 hari bagi WNI. Negara ini dikenal dengan keindahan alam berupa hutan hujan dan air terjun.20. Haiti
Haiti memberikan bebas visa selama 90 hari. Negara ini menawarkan kekayaan budaya serta berbagai destinasi wisata alam dan sejarah.21. Brasil
Brasil membebaskan visa selama 30 hari bagi wisatawan Indonesia. Negara ini terkenal dengan keindahan alam, pantai, dan budaya yang beragam.22. Chile
Chile memberikan fasilitas bebas visa hingga 90 hari. Negara ini menawarkan panorama alam ekstrem, mulai dari gurun hingga pegunungan.23. Ekuador
Ekuador membebaskan visa selama 90 hari bagi WNI. Destinasi wisata di negara ini terkenal dengan keanekaragaman alam dan budaya.24. Peru
Peru memberikan bebas visa hingga 183 hari bagi wisatawan Indonesia. Negara ini kaya akan situs sejarah dan peninggalan peradaban kuno.25. Qatar
Qatar membebaskan visa selama 30 hari bagi pemegang paspor Indonesia. Negara ini menawarkan wisata modern berpadu dengan budaya Timur Tengah.26. India
India memberikan fasilitas e-Visa bagi WNI dengan masa tinggal hingga 90 hari. Negara ini dikenal dengan kekayaan budaya, sejarah, dan kuliner.27. Maladewa
Maladewa memberikan visa on arrival selama 30 hari bagi wisatawan Indonesia. Negara ini terkenal dengan resor mewah dan pantai berpasir putih.28. Nepal
Nepal memberikan visa on arrival hingga 90 hari. Negara ini menjadi tujuan populer bagi wisata alam dan spiritual.29. Pakistan
Pakistan menyediakan fasilitas e-Visa bagi wisatawan Indonesia dengan masa tinggal hingga 90 hari. Negara ini menawarkan wisata sejarah dan alam pegunungan.30. Yordania
Yordania memberikan visa on arrival selama 90 hari bagi WNI. Negara ini dikenal dengan situs bersejarah seperti Petra dan Laut Mati.Kebijakan bebas visa dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti aturan imigrasi masing-masing negara. Karena itu, wisatawan disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas terkait sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan ketentuan lain, seperti batas masa tinggal, tujuan kunjungan, serta persyaratan tambahan yang mungkin diberlakukan. (Syifa Putri Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News