Atas ramainya kasus tersebut, pihak UNJ berjanji bakal segera mengeluarkan aturan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini juga mengingat kian maraknya kasus kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
"Pihak UNJ segera mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ," tutur Kepala Humas UNJ Syaifudin kepada Medcom.id, Rabu 8 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain membuat aturan terkait PPKS, pihaknya juga bakal membuat Satuan Tugas (Satgas) anti kekerasan seksual di UNJ. Hal itu guna mengantisipasi dan menangani tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Syaifudin menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi sebagai acuan. Agar seluruh elemen kampus memami PPKS.
"Dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," tegasnya.
Baca juga: Dosen UNJ Diduga Lecehkan Mahasiswi, Begini Isi Pesan Singkatnya
Selain itu pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan. Baik itu di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga kampus di UNJ secara lebih luas.