Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam. Foto: Tangkapan layar webinar.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam. Foto: Tangkapan layar webinar.

Kemendikbudristek Minta Rektor UPN Jakarta Usut Tutas Kasus Kematian Anggota Menwa

Ilham Pratama Putra • 01 Desember 2021 10:56
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Erna Hernawati menyelidiki kematian mahasiswi Fauziyah Nabilah saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa). Kemendikbudristek ingin tim investigasi dibentuk.
 
"Meminta Rektor UPNVJ agar segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan demi mengetahui penyebab meninggalnya Fauziyah Nabilah," kata Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam kepada Medcom.id, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Erna Hernawati mengaku telah meminta Komisi Disiplin (Komdis) menyelidiki kematian siswanya pada 25 September 2021 silam itu. Erna meminta Komdis secepatnya memberikan memberikan rekomendasi kepada rektor terkait dengan kemungkinan sanksi terhadap pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta.

"Rektor akan memutuskan berdasarkan data dan fakta dari Komisi Disiplin. Aturan sudah ada, keputusan Rektor akan berdasarkan peraturan," tutur Erna.
 
Baca: Rektor UPN Jakarta Temui Mahasiswa Terkait Kematian Menwa
 
Sebelumnya, ratusan mahasiswa UPNVJ menuntut pihak kampus untuk menyelidiki penyebab mahasiswa D-3 Fisioterapi yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ di Bogor pada 25 September 2021.
 
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UPNVJ, Rama Fathurachman saat ditemui dalam aksi unjuk rasa mengenai hal itu di Jakarta, Selasa, 30 November 2021 mengatakan, pihaknya melayangkan lima tuntunan kepada pihak kampus terkait permasalahan tersebut.
 
Ivanno Julius Reynaldi selaku Wakil Ketua MPM UPNVJ yang menyampaikan tuntutan itu mengatakan bahwa pihaknya meminta rilis kronologi dari pihak Menwa dan rektorat.
 
Kemudian, menuntut pertanggungjawaban secara kelembagaan dari Menwa karena mengizinkan kegiatan pendidikan dan latihan dasar (diksar). "Dari Menwa kita menuntut bahwa ada pertanggungjawaban karena dari Menwa sendiri juga bungkam. Bahkan untuk rilis di media sosial mereka pun, untuk ucapan bela sungkawa saja tidak ada," kata Ivanno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan