Ilustrasi. Foto:  MI/Gino Hadi
Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi

Biaya yang Harus Disiapkan untuk PPG Prajabatan Mandiri

Citra Larasati • 08 Oktober 2019 16:45
Jakarta:  Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bersama Asosiasi Rektor LPTK seluruh Indonesia telah menyepakati besaran biaya yang harus dikeluarkan peserta saat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Mandiri.  Seleksi PPG Prajabatan Mandiri akan dibuka November 2019.
 
Direktur Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaa (Belmawa), Kemenristekdikti, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan calon peserta PPG Prajabatan Mandiri jika lolos seleksi pada November 2019 nanti.  Biaya PPG yang telah disepakati tersebut, pada dasarnya mengacu pada mekanisme pembiayaan yang berlaku di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.
 
"Mengingat PPG ini kan pascasarjana, jadi biaya mengacu pada mekanisme masing-masing. Namun kami bersama para rektor LPTK seluruh Indonesia telah bersepakat membuat range biaya mulai Rp7,5 juta-Rp9,5 juta per semester. agar tidak terlalu mahal," kata Paristiyanti. 

Terkait pernyataan organisasi guru yang khawatir PPG Prajabatan akan disubsidi negara, Paristiyanti mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan apapun soal rencana subsidi.  "Karena prajabatan ini kan beda dengan PPG dalam jabatan.  Prajabatan ini pesertanya adalah orang umum, maka kami mencari orang yang panggilan jiwanya menjadi guru untuk mengeluarkan uang atau berbayar dengan biaya mandiri," terangnya.
 
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Mandiri yang digelar secara nasional pada November 2019. Untuk angkatan pertama, disiapkan sekitar 12.000 kuota PPG Prajabatan Mandiri yang terbuka bagi lulusan sarjana pendidikan maupun nonpendidikan.
 
Direktur Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ini merupakan program studi (prodi) pertama yang seleksi pendidikan profesinya digelar secara nasional."Kami sudah diskusi dengan rektor-rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk menggelar seleksi PPG Prajabatan Mandiri November 2019," kata Paristyanti saat dihubungiMedcom.id,di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
 
?Untuk diketahui, sertifikat profesi guru selama ini cukup penting karena menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya satu kali gaji pokok untuk guru PNS, sedangkan untuk guru swasta sebesar minimal Rp1,5 juta per bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan