Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pengaduan yang ditampung KPAI dari masyarakat didominasi catatan masyarakat tentang tidak meratanya persebaran sekolah negeri di tiap daerah. Terutama untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Minimnya sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA haruslah diatasi segera, dengan membangun sekolah dan infrastruktur yang mendukung kualitas pendidikan,” kata Retno di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Retno berharap, dengan sistem zonasi ini PPDB akan menciptakan budaya yang berkeadilan dalam Pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia yang setiap warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Menurut Retno, belum meratanya sekolah negeri ini menunjukkan belum adilnya akses anak Indonesia dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas. "Sejatinya pendidikan nasional harus berkeadilan dan berkualitas," terangnya.
Untuk diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menindaklanjuti 95 pengaduan terkait sistem zonasi dalam PPDB 2019 melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan 33 Kepala-kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan 10 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Kesepuluh provinsi tersebut adalah daerah yang pelaksanaan PPDB-nya dilaporkan ke KPAI.
Selain unsur pemerintah daerah, KPAI juga mengundang unsur kementerian/lembaga negara yang terkait dengan kebijakan Zonasi Pendidikan. Di antaranya, Ombudsman RI yang juga menerima pengaduan terkait PPDB 2019, Kemendagri (Dukcapil), Kementerian Agama, Bappenas, Kemendikbud dan jajarannya.
Tujuan Rakornas kali ini adalah untuk menggali kendala yang dirasakan daerah terkait kebijakan zonasi. Termasuk bagaimana daerah menindaklanjuti dan mencari solusi terkait pengaduan-pengaduan dari masyarakat, rencana zonasi guru dan zonasi pendidikan ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News