“Saya tidak melihat dari itu (jaringan transnasional) yang jelas kalau ada dosen yang mengganggu stabilitas nasional apakah itu radikalisme atau intoleransi harus kita selesaikan dan tidak boleh lagi,” kata Nasir kepada Medcom.id usai Meresmikan Politeknik Jakarta Internasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.
Mantan Rektor Terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menyebutkan, seharusnya dosen tersebut sudah harus diberhentikan terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka. Namun saat ini statusnya masih dinonaktifkan sementara sampai menunggu kepastian hukum.
“Kalau nanti ditetapkan oleh hukum dia kena pidana itu harus diberhentikan dan dipecat kalau dipidana lebih dari dua tahun,” papar Nasir.
Karena itu, Kemenristekdikti akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendata dosen dan sivitas kampus untuk mengantisipasi paparan jaringan radikal yang masuk melalui akademisi. Jika ditemukan adanya indikasi radikal, maka akan diberi pengarahan untuk kembali lagi kepada NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Nanti kami akan mem-profiling pegawai dengan BNPT,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Dosen IPB berinisial AB sebagai tersangka perencana kerusuhan di aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang suruhannya.
"Iya, semua sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News