“Jadi peraturan menteri, aturan hukum dan pemanfaatan yang tak hanya pembelajaran saja, tapi bisa untuk UNBK,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi saat Konferensi Pers Peluncuran Program Digitalisasi Sekolah di Kabupaten Natuna Riau, di Perpustakaan Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 17 September 2019.
Tablet tersebut akan dirancang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran perserta didik di sekolah. Tablet bisa digunakan secara offline maupun online. Tergantung guna tablet dalam pembelajaran.
“Untuk mengurangi beban sekolah, nanti kita menggunakan server sekolah dan anak-anak dimasukkan konten-konten sesuai dengan tingkat kelasnya,” ujar Didik.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menjelaskan, bahwa tablet yang diberikan bukan untuk keperluan pribadi siswa. Tablet diberikan untuk sekolah dan digunakan oleh siswa untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
“Tablet diberikan kepada sekolah dan jadi inventaris sekolah, sehingga anak tamat tidak membawa tablet. Perusahaan penyuplai akan kita atur bagaimana menu yang ada dalam tablet itu. Antisipasi untuk digunakan yang enggak-enggak (tidak berhubungan dengan belajar),” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News