Salah satu perubahan ialah pendidikan anak usia dini (PAUD) dijadikan pendidikan formal. Pemerintah juga ingin PAUD masuk dalam program wajib belajar.
Berikut sejumlah perubahan dalam RUU Sisdiknas dikutip dari laman Ditsmp Kemendikbud:
1. Perluasan Program Wajib Belajar
Melalui RUU Sisdiknas, program wajib belajar diperluas. Bila dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun, maka dalam RUU Sisdiknas program wajib belajar menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.
2. Pendanaan wajib belajar
Terkait pendanaan wajib belajar kini menjadi semakin jelas. Bila sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah bila masyarakat ingin berkontribusi sukarela, maka dalam RUU Sisdiknas dijelaskan pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan
Sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah. Hal ini tentu membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.Lewat RUU Sisdiknas, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan
Poin yang juga diatur dalam RUU Sisdiknas terkait mobilitas pelajar pesantren formal dan satuan pendidikan lain yang menjadi semakin mudah. Sebelumnya, pesantren diatur terpisah dari sistem pendidikan nasional.Sehingga, lulusan pesantren formal seringkali kesulitan bila ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren. Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas terbaru, Standar Nasional Pendidikan berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
5. Mapel wajib pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara berperan membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Oleh sebab itu, Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib Matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
RUU Sisdiknas juga mengatur terkait pendidik dan tenaga kependidikan dan jenjang pendidikan tinggi. Sobat Medcom dapat mencermati dan memberi masukan pada RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Masukan dari Sobat SMP akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.
Baca juga: PAUD jadi Pendidikan Formal, Nadiem Dorong Wajib Belajar 13 Tahun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News