Mendikbudristek Nadiem Makarim undang-undang bakal mengatur PAUD masuk dalam skema wajib belajar. Dia menyebut wajib belajar mencakup pra-sekolah.
"Salah satu fokus RUU adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD. Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra sekolah," kata Nadiem dalam acara HUT ke-17 Himpaudi secara virtual, Rabu, 31 Agustus 2022.
Nadiem menjelaskan karena dijadikan sebagai pendidikan formal, guru dan tenaga kependidikan PAUD juga akan diakui. Sebelumnya, pendidik di PAUD tidak diakui sebagai guru dan tidak mendapatkan tunjangan.
"Sehingga 200 ribu pendidik PAUD tiga sampai lima tahun, 52 ribu pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan 12 ribu pendidik non formal akan diakui sebagai guru," tutur Nadiem.
Nadiem menyatakan kehadiran RUU Sisdiknas merupakan upaya mentransformasi pendidikan. Pihaknya terus berjuang menghadirkan pendidikan berkualitas dan menyejahterahkan seluruh warga satuan pendidikan.
"Kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini. Untuk itu di hari yang berbahagia ini saya mengajak Bapak Ibu pendidik serta penggerak PAUD di seluruh Indonesia mendukung, berjuang, bergerak serentak mengawal perjalanan RUU Sisdiknas sampai disahkan oleh DPR RI," tutur Nadiem.
Baca juga: Nadiem: PAUD Cenderung Terabaikan dalam Kebijakan Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News