“Katakan saya membuat paten, tentu harus tetap ada dokumentasi (karya tulis). Mau namanya apa, tesis atau lainnya itu kita serahkan ke perguruan tinggi,” kata Kiki di Gedung E Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Kiki menekankan perihal dipublis atau tidaknya karya tulis lulusan S2-S3 terapan menjadi keputusan perguruan tinggi. Hal ini menjadi bukti dari implementasi otonomi perguruan tinggi.
Yang jelas, amanat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah mengakomodir bentuk lain sebagai standar lulusan magister maupun doktor terapan. Tentunya, disesuaikan dengan karakteristik ilmu masing-masing program studi (prodi).
“Kalau misal mau buat business plan dalam ilmu perbankan, itu juga bisa digunakan sebagai pembuktian kompetensi. Misal, prodinya juga perlu dipublikasikan, itu boleh juga," tutur Kiki.
Aturan juga dapat mengakomodir perkembangan keilmuan yang kian beragam di era sekarang ini. “Karena karakteristiknya berkembang dengan berbeda, jadi semua diserahkan ke prodi,” ujar dia.
Baca juga: Permendikbudristek 53/2023 Bikin Pendidikan Vokasi Tak Lagi Merasa Langgar Aturan |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News