"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Dia menambahkan MRPTNI telah memutuskan empat opsi UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi virus korona (covid-19). Opsi tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi (Permendikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang perubahan UKT.
Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Baca: UGM Prediksi Kasus Covid-19 Capai 48.000 di Akhir Pandemi
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah. Tuntutan BEM SI tersebut mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus.
Selain itu, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet. Kemudian, pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak covid-19 yang terisolasi di sekitar kampus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News