"Lebih kurang 35 persen daerah yang melakukan pembelajaran tatap muka meskipun daerah tersebut zonanya oranye dan merah. Ini artinya risk (berisiko)," kata Tito dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19 yang digelar secara daring, Rabu 2 September 2020.
Padahal dalam SKB empat Menteri dijelaskan, jika yang boleh membuka sekolah untuk tatap muka hanyalah daerah dengan status zona hijau dan kuning. Dan status itu dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Pantau Implementasi Bantuan Pulsa
Tito menyayangkan kejadian tersebut. Dia meminta Pemda dan pihak sekolah untuk segera mengembalikan siswa tersebut ke rumah. SKB empat menteri, kata dia, harusnya menjadi patokan Pemda dalam membuka sekolah.
Namun ternyata banyak Pemda yang tak bisa mengerti maksud dari SKB empat Menteri tersebut. "Mohon untuk dapat menjadi pertimbangan betul dalam memberikan keputusan untuk proses tatap muka di daerah berisiko yaitu merah dan oranye," imbuhnya.
Berikut daftar kabupaten dan jumlah sekolah di Indonesia yang melakukan pembelajaran tatap muka, meski berada di zona merah maupun oranye:
1. Kabupaten Deli Serdang (merah): 95 sekolah
2. Kabupaten Pandeglang (oranye): 560 sekolah
3. Kabupaten Batang (oranye): 237 sekolah
4. Kabupaten Bogor (oranye): 204 sekolah
5. Kabupaten Malang (oranye): 117 sekolah
6. Kabupaten Banyuasin (oranye): 100 sekolah
7. Kabupaten Aceh Selatan (oranye): 98 sekolah
8. Kabupaten Pidie (oranye): 98 sekolah
9. Kabupaten Jember (oranye): 97 sekolah
10. Kabupaten Aceh Timur (oranye): 93 sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News