Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri menyebut, sanksi tersebut bakal diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Kemungkinan, kata Jumeri, kepala satuan pendidikan yang melanggar SKB Empat Menteri itu akan dicopot jabatannya.
"Apabila ada sekolah yang melanggar SKB, apa sanksinya, kami melakukan teguran kepada kepala dinas. Yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah di satuan pendidikan adalah Pemda," ujar Jumeri dalam Bincang Sore tentang Implementasi SKB Empat Menteri, Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurut Jumeri, pemberian sanksi tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menentukan izin pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka.
"Dan saya kira satuan pendidikan di tiap daerah tentunya akan mendengarkan kepala daerahnya," tambah Jumeri.
Baca juga: Daerah Diminta Menutup Kembali Sekolah jika Penularan Covid-19 Meningkat
Seperti kepala sekolah di tingkat SD dan SMP akan menaati bupati atau walikotanya. Kepala sekolah SMA serta SMK juga akan mengikuti arahan gubernurnya.
"Inilah pembagian tugas, kami akan menegur dinasnya dan dinas yang akan memberi punishment atau teguran lebih keras kepada satuan pendidikannya," ujar Jumeri.
Agar SKB 4 Menteri tentang pembukaan sekolah ini berjalan lancar, pihaknya akan lebih intensif melakulan koordinasi dengan dinas pendidikan daerah. Sebab, pihaknya juga menyadari banyak daerah yang masih kesulitan dalam mengimplemetasikan kebijakan tersebut.
"Dengan begitu kita meminta mereka (sekolah) tetap memperhatikan ketentuan pada SKB empat menteri, yaitu mengajukan izin kepada dinas setempat dan sekolah bisa bersiap atau tidak untuk menggelar tatap muka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id