Tanggal. DOK Medcom
Tanggal. DOK Medcom

Pahami Yuk, Ini Aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Peserta Magang Nasional

Renatha Swasty • 23 Desember 2025 17:03
Jakarta: Mendekati Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tak sedikit perusahaan sudah menentukan jadwal libur bagi karyawan mereka. Lalu, bagaimana nasib peserta Magang Nasional?
 
Kapan jadwal libur peserta Magang Nasional pada libur Natal dan Tahun Baru? Yuk simak penjelasannya berikut ini dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
 
Pemerintah melalui berbagai aturan resmi, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Ini menjadi acuan bagi ASN, karyawan, termasuk peserta pemagangan nasional.

Terkait itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas juga telah mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama peserta Magang Nasional. Hari libur dan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/2487/HK.04/XII/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Penyelenggaraan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 
 
Surat edaran menyatakan peserta Pemagangan Nasional akan diliburkan pada hari libur nasional dan cuti bersama, tanpa mengurangi hak dan kewajiban selama masa libur tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh program pemagangan di perusahaan maupun instansi pemerintah, dan lembaga negara. 
 
Merujuk pada Surat Edaran tersebut libur nasional berlaku pada Kamis, 25 Desember 2025 sebagaimana ditetapkan sebagai Hari Raya Natal serta cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2026 yangditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. 
 
Selama libur nasional dan cuti bersama, Peserta Pemagangan Nasional tidak perlu mengisi presensi atau logbook seperti biasa. Sebab, sistem sudah mendeteksi sebagai hari libur. Berikut ketentuannya:

Ketentuan bagi peserta Pemagangan Nasional

  1. Peserta pemagangan nasional dibebaskan dari kewajiban mengikuti program magang pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi hak peserta magang.
  2. Selama masa libur nasional dan cuti bersama, peserta magang tidak diwajibkan untuk melakukan tugas atau pekerjaan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara konsisten.
  3. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi kesempatan bagi para peserta magang untuk beristirahat serta mengatur ulang kegiatan sesuai dengan kalender nasional.
Penetapan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah memberikan kejelasan bagi peserta Pemagangan Nasional dalam menjalankan tugas serta mendapatkan haknya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas, kesehatan, serta kesejahteraan peserta program pemagangan nasional selama program berlangsung.
 
Nah, sekarang Sobat Medcom sudah tidak bingung lagi kan terkait jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. Selamat berlibur! (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan