Calon murid baru dapat memilih secara daring mulai 7 Juli 2025, dikutip dari unggahan instagram @jakdisdiktv, Senin 7 Juli 2025.
Sedangkan pada periode ini, pendaftaran SD merupakan tahap ketiga dalam SPMB Jakarta 2025. Sedangkan untuk SMP, SMA, SMK Negeri merupakan tahap kedua.
"Dan tahap akhir SPMB bersama untuk jenjang SMP, SMA, SMK Swasta," ungkap akun tersebut.
Pendaftaran akan ditutup pada 8 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui spmb.jakarta.go.id.
Baca juga: Sudah Diterima di Sekolah Tujuan? Saatnya Daftar Ulang SPMB 2025! Mulai Caranya |
Diketahui pelaksanaan SPMB 2025 DKI Jakarta akan dimulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
Adapun total daya tampung jenjang SDN sebanyak 98.019 murid baru, SMPN 72.749 peserta didik baru, SMAN 30.105 murid baru, SMKN 19.914 murid baru, SPAUDN 5.990 murid baru, SLBN 920 murid baru, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebanyak 3.052 murid baru.
Masyarakat agar mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi. Mengenai alamat dan nomor telepon posko Penerimaan Murid Baru (PMB) dapat diakses melalui media informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 dengan tautan berikut: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.
Berikut Pilihan Jalur SPMB Jakarta 2025:
- Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap calon murid baru yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu mengakses pendidikan yang berkualitas;
- Jalur Domisili: Memberikan kesempatan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan calon murid baru dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid baru, dan daya tampung sekolah;
- Jalur Mutasi: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya memindahkan tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua bertugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News