Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi

Perda Sekolah Gratis di Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Januari 2025

Citra Larasati • 07 Januari 2025 16:43
Jakarta:  Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 ini.
 
"Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa, 7 Januari 2025.
 
Ia mengatakan, perda tersebut tengah terus dikebut karena program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi, tujuannya, supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal. "Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan," tuturnya.
 
Khoirudin juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan karena banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.  Terutama, lanjutnya, terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
 
"Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu," katanya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp2,3 triliun.
 
"Itu (anggaran sekolah swasta gratis) Rp1,6 (triliun)," kata Ima.
 
Baca juga:  Siapkan Revisi Perda, Program Sekolah Gratis di Jakarta Jadi Prioritas

 
Tapi, kata dia, ada tambahan Rp700 miliar untuk bantuan berupa seragam dan buku-buku. "Tapi harus dipakainya untuk seragam sama alat-alat sekolah. Jadi kita lebih memprioritaskan keperluan sekolah," katanya.
 
Ima menyebutkan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak disalahgunakan oleh pihak orang tua siswa. Misalnya, untuk membayar cicilan motor atau untuk hal lainnya di luar keperluan sekolah siswa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan