Yuk simak penjelasan mengenai aset kripto dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia:
Pengertian aset kripto
Aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, seperti blockchain. Teknologi ini memungkinkan verifikasi transaksi secara desentralisasi, memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan tanpa melibatkan otoritas pusat, seperti bank sentral.Aset kripto dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya, yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
Contoh aset kripto
Beberapa aset kripto yang sudah cukup dikenal di dunia digital antara lain:1. Bitcoin (BTC)
Bitcoin diperkenalkan pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto. Jumlah Bitcoin terbatas, hanya ada 21 juta Bitcoin yang diterbitkan.2. Ethereum (ETH)
Ethereum dirilis oleh Vitalik Buterin pada tahun 2015. Aset kripto ini dikenal karena fungsionalitas kontrak pintar (smart contracts).3. Tether (USDT)
Tether diperkenalkan pada tahun 2014 oleh Brock Pierce, Reeve Collins, dan Craig Sellars. Tether dikenal sebagai stablecoin yang dipatok pada nilai dolar AS.Baca juga: 5 Aplikasi Trading Kripto Terlengkap di Indonesia |
Aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia
OJK telah mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Dalam POJK ini, daftar aset kripto ditetapkan oleh bursa.Proses penetapan daftar aset kripto oleh bursa
Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh bursa dalam penetapan daftar aset kripto:1. Penentuan aset kripto
Bursa menentukan aset kripto yang akan dimasukkan dalam daftar aset kripto.2. Usulan penambahan atau pengurangan
Pedagang dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan aset kripto dalam daftar yang akan ditetapkan oleh bursa.3. Analisis aset kripto
Sebelum penetapan, bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap aset kripto yang akan masuk daftar. Analisis dilakukan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam peraturan dan tata tertib bursa.4. Penetapan dan publikasi
Setelah analisis, bursa menetapkan daftar aset kripto dan mempublikasikannya melalui media resmi milik bursa.5. Evaluasi berkala
Bursa melakukan evaluasi terhadap daftar aset kripto setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.Itulah penjelasan singkat tentang aset kripto dan bagaimana OJK mengaturnya. Melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK memastikan perdagangan aset kripto di Indonesia tetap aman dan terkontrol. Dengan adanya aturan yang jelas, bursa dapat lebih transparan dalam menetapkan aset kripto yang bisa diperdagangkan, sehingga para investor lebih terlindungi. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News