Ilustrasi guru. DOK Istimewa
Ilustrasi guru. DOK Istimewa

Segera Dibuka, Begini Struktur Kurikulum PPG Prajabatan 2023

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 Mei 2023 18:41
Jakarta: Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 segera dibuka. Kuota nasional 
PPG Prajabatan Tahun 2023 adalah sebanyak 59.019 mahasiswa.
 
Indonesia Memanggilmu untuk turut berkontribusi menjadi Generasi Guru Baru Indonesia melalui PPG Prajabatan segera dibuka, 4 hari lagi. Siapkan dirimu!” tulis  @ppgkemendikbud seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 28 Mei 2023.
 
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikbud, PPG Prajabatan 2023 memiliki perbedaan dengan periode sebelumnya. PPG Prajabatan 2023 ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru. Dan lulusan memiliki kepastian direkrut menjadi guru.

Struktur Kurikulum PPG Prajabatan 2023

Berikut ini struktur kurikulum PPG Prajabatan 2023 dikutip dari laman ppg.kemdikbud.go.id:
  • Mata kuliah inti: 33 SKS
  • Mata kuliah selektif: 4 SKS
  • Mata kuliah elektif: 2 SKS

Total ada 39 SKS selama dua semester perkuliahan. Berikut alur perkuliahan semester 1 dan 2:

Semester 1 (Blended Learning)

Perkuliahan berorientasi praktik (13 SKS)
 
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah (6 SKS)
  • Pengamatan Siswa (Observing Teaching)
  • Belajar Mengajar Mata Pelajaran (Assisting Teaching)

Semester 2 (Blended Learning)

Perkuliahan berorientasi praktik (9 SKS)
 
Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat (1 SKS)
 
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah (10 SKS)
  • Proyek Inovasi Pengajaran (Collaborating Teaching)
  • Proyek Studi Kasus Siswa yang Bermasalah (Leading Teaching)
 
Baca juga: Melalui Marketplace, Guru Dapat Diangkat Otomatis Jadi ASN
 

Syarat PPG Prajabatan 2023

  • Warga Negara Indonesia.
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri).
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan