Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Persesjen Soal Juknis Penyaluran Tunjangan Guru Non-PNS Mesti Dicabut

Ilham Pratama Putra • 24 Februari 2023 10:42
Jakarta: Pengamat pendidikan Doni Koesoema meminta Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2022 dicabut. Aturan tersebut mengatur petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khsusus bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Doni mengatakan aturan di dalamnya telah membuat guru non PNS tidak menerima tunjangan khusus guru daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Aturan dalam Persekjen itu membatasi jumlah guru penerima tunjangan khsusu.
 
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU Sistem Pendidikan Nasional). Karena itu, ini harus segera  dicabut," kata Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter Utuh dikutip Jumat, 24 Februari 2023.

Doni juga berharap Persekjen itu diganti dan dibuatkan aturan baru yang lebih adil. "Dan diganti dengan peraturan yang lebih adil dan lebih memberikan kesejahteraan pada guru di daerah terpencil," tegas Doni.
 
Saat ini, kata dia, di daerah yang tak ia sebutkan namanya, terdapat ratusan guru yang menjadi korban Persekjen tersebut. Sejak Januari 2023, ratusan guru tak menerima tunjangan khusus guru daerah 3T.
 
"Sampai akhir Februari 2023 ini 213 guru tidak memperoleh tunjangan khsusus itu, alasannya karena 213 guru terkena aturan sistem kuota akibat Persesjen Nomor 8 Tahun 2022," tutur Doni.
 
Baca juga: Tunjangan Khusus Guru di Daerah 3T Kerap Bermasalah, Ratusan Guru Jadi Korban

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan