Ilustrasi Permendikbudristek PPKSP. DOK Medcom.id
Ilustrasi Permendikbudristek PPKSP. DOK Medcom.id

5 Perbedaan Penting Permendikbudristek PPKSP dengan Aturan Lama

Renatha Swasty • 10 Agustus 2023 15:47
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
 
Penerbitan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini karena kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah.
 
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. Nah, terdapat lima perubahan penting dalam Permendikbudristek PPKSP dan merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu terkait sasaran, definisi, tim dan satuan tugas, mekanisme pencegahan, dan mekanisme penanganan.
 
Berikut lima perubahan penting dalam Permendikbudristek PPKSP dikutip dari laman Ditsmp Kemdikbud:

5 perubahan penting dalam Permendikbudristek PPKSP

1. Sasaran

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 hanya berfokus peserta didik. Pada peraturan terbaru, pendidik dan tenaga kependidikan juga menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan.

2. Definisi lebih jelas dan rinci

Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan dengan jelas dan rinci bentuk-bentuk kekerasan.

3. Pembagian tugas

Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah sebulmnya belum terperinci. Kini, diatur lebih rinci dalam peraturan baru.

4. Mekanisme pencegahan kekerasan

Salah satu yang juga diatur dalam Permendikbudristek PPKSP adalah mekanisme pencegahan. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing didefinisikan dengan jelas.

5. Mekanisme penanganan kekerasan

Perubahan terakhir dalam Permendikbudristek PPKSP ialah mekanisme penanganan kekerasan kini tergambar lewat pembagian alur koordinasi yang rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
 
Itulah lima perubahan penting dalam Permendikbudristek PPKSP. Kebijakan baru ini diharapkan membuat lingkungan belajar inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.
 
Baca juga: Nadiem Hapus Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015 tentang PPKS

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan