Asep menilai inisiatif deklarasi Pemilu Ramah HAM merupakan langkah maju dalam menciptakan proses demokrasi berkualitas di Tanah Air melalui penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bebas diskriminasi. Dia menyebut pemilu merupakan mekanisme politik pada sebuah negara demokrasi di mana masyarakat yang berdaulat dilibatkan di dalamnya.
“Karena itu, kami menilai inisiatif deklarasi Pemilu Ramah HAM yang digagas Komnas HAM dan didukung penyelenggara pemilu merupakan langkah maju dalam melahirkan proses demokrasi berkualitas di Tanah Air,” ujar Asep dikutip dari laman uinjkt.ac.id, Senin, 12 Juni 2023.
Asep menegaskan proses pemilu bisa melahirkan demokrasi berkualitas bila sejumlah prasyarat terpenuhi. Seperti adanya kebebasan otonom yang dimiliki peserta pemilu dalam menentukan pilihan, proses pemilu diikuti semua kelompok masyarakat dengan peluang berpartisipasi yang sama, dan independensi penyelenggara pemilu.
“Lainnya dan yang paling utama, pemilu terbebas dari tindak diskriminatif sekecil apa pun,” tegas dia.
Asep berharap Pemilu 2024 bisa digelar dengan terminimalisirnya fitnah, hoaks, dan berbagai bentuk ujaran kebencian yang acapkali muncul dalam momen-momen politik. Selain menurunkan derajat demokrasi, aneka bentuk fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian hanya akan menciptakan disintegrasi bangsa.
“Karena itu, kami berharap penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menumbuhkan literasi media dan literasi politik di kalangan masyarakat guna menghindarkan mereka dari potensi persebaran fitnah, hoaks, dan berbagai ujaran kebencian yang mengancam integrasi bangsa,” tutur dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM pada Minggu, 11 Juni 2023. Deklarasi dihadiri pimpinan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), perwakilan peserta pemilu, pemerintah, dan organisasi sosial keagamaan.
Terdapat empat pernyataan dalam deklarasi Pemilu Ramah HAM. Pertama, menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan. Kedua, menjamin akses pemilu yang inklusif terhadap kelompok Marginal-Rentan.
Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil. Keempat, mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Deklarasi Pemilu Ramah HAM ditandatangani oleh perwakilan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemerintah. Di antaranya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Katua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Plt Ketum PPP Mardiono, dan lainnya.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan pemilu sebagai proses demokrasi dalam sebuah negara harus dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Terpenting, pemilu diselenggarakan tanpa diskriminasi.
“Dalam pemilu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil atau luber jurdil. Tetapi yang tak kalah penting, pemilu tanpa diskriminasi,” tegas dia.
Atnike menyebut pemilu bukan sekadar instrumen legitimasi kekuasaan politik atau pemenuhan syarat formal sebuah negara demokrasi. Pemilu merupakan jalan penting pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus juga bagian dari hak asasi manusia mereka.
Komnas HAM menyebut kelompok marjinal rentan yang dimaksud tidak hanya meliputi kelompok masyarakat dengan disabilitas. Melainkan juga kelompok masyarakat yang rentan hak konstitusionalnya tidak terpenuhi. s
Sperti kaum migran yang berada di luar negeri, kelompok masyarakat yang bekerja atau bersekolah di daerah rantau, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, serta jaminan tidak adanya pelibatan anak dalam kampanye pemilu.
Baca juga: Komnas HAM Minta Hak Pilih Kelompok Marginal di Pemilu 2024 Dipenuhi |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News