"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal Madrasah ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hasanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Tanah Air merdeka. Penyebutan frasa Madrasah dalam batang tubuh RUU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.
"Meski penjelasan dalam sebuah undang-undang menjadi bagian tak terpisahkan dari undang-undang, namun ketika dibunyikan di batang tubuh undang-undang, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi.
Tholabi menyebut argumentasi Kemendikbudristek tentang penempatan frasa Madrasah di penjelasan untuk fleksibilitas dan mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat dinilai tidak memiliki pijakan. Sebab, frasa Madrasah dari zaman pra kemerdekaan sampai saat ini tidak berubah.
"Karena madrasah sendiri adalah sekolah, tempat mendaras," tutur Tholabi.
Pengurus PBNU ini menyambut positif komunikasi intensif antara Mendikbudristek dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik RUU Sisdiknas. Dia menyebut komunikasi antar-pimpinan kementerian mesti ditindaklanjuti di level pejabat teknis khususnya tim penyusunan RUU Sisdiknas.
"Komunikasi antara Mendikbudristek dan Menag sangat positif untuk menyamakan persepsi dan mengakhiri polemik di tengah publik. Saya kira, pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pejabat teknis terkait penyusunan draf RUU Sisdiknas ini," ucap Tholabi.
Dia menilai polemik yang terjadi saat ini positif untuk melibatkan berbagai pihak. Pelibatan banyak pihak meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).
"Polemik RUU Sisdiknas ini justru jadi momentum tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation)," kata Tholabi.
Baca: Nadiem: Penamaan Madrasah di RUU Sisdiknas Dipaparkan di Bagian Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News