"Anggaran kita yang 20 persen itu meleset tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan, ya karena dari 20 persen ini dibagi-bagi di banyak Kementerian," kata pengamat pendidikan, Doni Koesoema, dalam YouTube Pendidikan Karakter bertema Menggagas Visi Anggaran Pendidikan, Rabu, 6 Juli 2022.
Doni memaparkan pembagiannya terbilang besar. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat Rp72 triliun dan Kementerian Agama (Kemenag) Rp55,8 triliun.
Lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat anggaran pendidikan Rp3,2 triliun, Kementerian Pertanian Rp396 miliar, Kementerian Perindustrian Rp969 miliar. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sama-sama mendapat Rp2,3 trilun.
"Masih banyak lagi. Bahkan, di Menteri PUPR itu hampir Rp4 triliun, tapi kita mau tahu pertanggung jawabannya. Karena sampai hari ini banyak sekolah yang rusak, yang roboh," tutur dia.
Doni menyebut besaran anggaran yang tak selaras dengan peningkatan kualitas pendidikan ini karena tak ada aturan yang baik. Dia menilai kewenangan anggaran pendidikan oleh menteri berlebihan.
"Jadi, kalau menteri mengatur keuangan, menurut saya berlebihan dan terlalu memberikan kewenangan dan kekuasaan besar kepada menteri untuk mengatur anggaran pendidikan nasional. Dan ini tanpa rambu-rambu. Selama anggaran pendidikan nasional itu tidak diatur normanya secara jelas maka akan sulit mencapai tujuan pendidikan berkualitas itu," tutur dia.
| Baca juga: Peraturan Anggaran Pendidikan Nasional Mestinya Tak Diserahkan ke Menteri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id