Sebelumnya, pada rapat Pleno Senat Universitas pada tanggal 10 Maret 2021, seluruh pihak di UNJ telah menghasilkan ketentuan baru terkait anugerah gelar doktor HC. Bahwa tidak ada pejabat yang akan diberikan gelar tersebut.
"Poin ke tiga dalam bab persyaratan yang terdapat dalam Pedoman Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan yang menyatakan bahwa UNJ tidak memberikan gelar Dr HC kepada pejabat," terang dosen UNJ, Ubedilah Badrun dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia mengatakan, aturan tetap mesti ditegakkan. Sebab, aturan baru itu kata dia sangat progresif, di tengah banyaknya kampus memberikan gelar yang sama kepada para pejabat.
Baca: UNJ Bakal Ubah Aturan Pemberian Gelar Kehormatan, Aliansi Dosen: Tetap Menolak
Ubedilah mengatakan pemberian gelar Doktor HC tak bisa sembarangan. Aliansi dosen UNJ tidak ingin pemberian gelar tersebut hanya untuk kepentingan tertentu.
"Selama ini pemberian gelar Doktor HC banyak diberikan kepada pejabat karena ada kepentingan pragmatis dan dijadikan instrumen transaksional antara elite kampus dan elite penguasa," tuturnya.
Menurut dia, pemberian gelar doktor Honoris Causa untuk pejabat malah akan merusah otonomi dan muruah universitas. Ubedilah pun menduga ada motif tertentu dalam upaya UNJ mengubah aturan pemberian gelar doktor honoris causa.
"Kami menilai, ngototnya UNJ mengubah pedoman yang telah diputuskan memperkuat analisis bahwa 'ada udang dibalik batu'. Ada kepentingan non-akademik seperti politik balas budi atau kepentingan materiil lainya di balik pemberian gelar kepada Wakil Presiden Mar'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News