"Ini sangat mengecewakan bagi berbagai macam orang tua murid saat ini yang sedang terjadi di DKI," ungkap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis, 2 Juli 2020.
Kisruh PPDB DKI dipicu kebijakan memasukkan kriteria usia dalam proses seleksi. Kebijakan ini dinilai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Nadiem menyampaikan rasa empatinya kepada orang tua murid yang mengalami kesulitan memasukakn anaknya ke sekolah. Ia berjanji akan mengkaji petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dalam Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
"Saya mengerti sekali dan berempati kepada semua orang tua murid yang lagi kesulitan, kebingungan karena proses ini. Kami akan kaji dari sisi legal dan lain-lain, pencabutan (SK Kadisdik DKI) itu adalah ranah dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujarnya.
Baca: Legislator: Kemendikbud Tinjau Ulang Juklak dan Juknis PPDB Jakarta
Ia juga memastikan, Kemendikbud bersama Kemendagri serta Dinas Pendidikan DKI akan duduk bersama guna menemukan solusi bagi permasalahan PPDB di Ibu Kota. Kemendikbud akan mengkaji permasalahan tersebut.
Dalam rapat tersebut, persoalan kisruh PPDB DKI diungkapkan anggota Komisi X DPR Putra Nababan. Ia mempertanyakan nasib PPDB DKI kepada Nadiem. Apalagi, dua pekan terakhir orang tua melakukan aksi turun karena mempertanyakan nasib anaknya yang tidak diterima PPDB zonasi gara-gara umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News