Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Dijelaskan bahwa MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)telah mengeluarkan panduan MPLS tahun ajaran 2024/2025. Pelaksanaan MPLS 2024 berisi kegiatan yang menyenangkan melalui aktivitas kreatif pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Panduan Kegiatan MPLS 2024 Jenjang SD
Berdasarkan panduan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan untuk MPLS jenjang SD. Mulai dari ice breaking, bernyanyi bersama hingga nonton bareng film pendek pencegahan kekerasan.Berikut ini panduan kegiatan MPLS 2024 bagi satuan pendidikan jenjang SD.
1. Mengajak peserta didik untuk ice breaking (10 menit)
Ice breaking akan menciptakan suasana rileks dan cerita sehingga peserta didik lebih semangat mengikuti acara. Biasanya, ice breaking ada di sesi perkenalan, awal acara, atau di sela-sela acara.Rekomendasi lagu jenjang SD berjudul “Aku Istimewa” dan “Aku dan Temanku” dengan gerakan dari guru yang diikuti oleh anak-anak. Pemutaran lagu dapat menggunakan perlengkapan alat musik jika ada.
2. Mengajak peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua (25 menit)
Selain paparan bentuk kekerasan, jangan lupa ajak orang tua berdiskusi dan bergerak bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman di sekolah ataupun di rumah.
3. Mengajak peserta didik untuk nonton bareng film pendek pencegahan kekerasan (20 menit)
Peserta didik baru nonton bareng video pencegahan kekerasan di sekolah melalui panduan yang tersedia, serta memberikan ulasan pada film yang ditonton sebagai pemantik diskusi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Lirik Lagu Profil Pelajar Pancasila, Lagu Pembuka MPLS 2024? |
4. Memainkan permainan Boleh dan Tidak Boleh (5 menit)
Setelah mengenal bentuk kekerasan, peserta didik diajak bermain boleh dan tidak boleh. Permainan dapat disesuaikan sesuai jenjang pendidikan masing-masing.Sentuhan yang tidak boleh dilakukan adalah sentuhan yang menyakiti tubuh atau perasaan, misalnya memukul atau mendorong teman kita saat bermain bersama karena dapat melukai tubuh orang lain.
Saat kita tidak mau disentuh, kita bisa menolak dengan mengatakan, misalnya ‘Hei, aku tidak suka kalau kamu mendorongku.’
5. Mengajak peserta didik untuk mengenali emosi diri dengan Roda dan Catatan Perasaan (15 menit)
Aktivitas ini disesuaikan dengan kreativitas masing-masing. Tujuan aktivitas ini untuk melatih kepekaan peserta didik dalam menyadari emosi yang dirasakan sehari-hari dan mengasah kemampuan berempati.
6. Memasang poster bentuk-bentuk kekerasan (15 menit)
Ajak peserta didik baru untuk bersama-sama memasang poster bentuk-bentuk kekerasan di sekolah sesuai jenjang sekolah dan mengikuti panduannya di laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/konten-ppksp/.Aktivitas kreatif yang dirangkum yang dapat dilakukan secara berurutan dalam waktu 90 menit (2 jam pelajaran/JP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id