Menanggapi hal itu, Wakil Rektor UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Muchamad Ali Safaat, menegaskan, mahasiswa baru yang keberatan dalam pembayaran UKT kini bisa mengajukan perubahan atau keringanan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU.
"Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalaui SIBAKU," katanya, dalam keterangannya dikutip Jumat, 17 Mei 2024.
Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB itu, menyebutkan, pihak kampus dapat melakukan verifikasi dan memberikan kebijakan terkait biaya UKT. Terutama jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah.
"Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai," jelasnya.
Dia mengungkapkan, di UB 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS. Salah satu peruntukkannya adalah beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf akan diberikan bantuan dalam pembayaran UKT.
Ia pun menegaskan, hampir semua perguruan tinggi ada perubahan UKT. Hal ini berdasarkan pada Permendikbudristek yang baru dan disahkan Februari 2024 tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN).
"Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan menteri tentang UKT. Jadi di dalam permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN," tegasnya.
Biaya operasional adalah biaya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN. Biaya operasional sendiri terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
"Biaya langsung honorarium dosen ngajarnya sehingga jadi bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk satu mahasiswa," terangnya.
Besaran UKT setiap mahasiswa tersebut dikatakannya juga dipengaruhi oleh data masing-masing prodi, seperti pencapaian standar mutunya. Contoh pencapaian standar mutu adalah akreditasi program studi.
"Kalau akreditasi rendah biaya juga agak kurang. Begitupula yang berakreditasi internasional dan unggul juga ada indeksnya. Jenis prodi ada tiga kategori: pengetahuan saja, prodi yang sifatnya keterampilan sebagai komplemen dan ketiga keterampilan sebagai tujuan dari prodi. Ini membutuhkan sarana berbeda. Ada yang butuh kelas saja, ada yang butuh wahana pendidikan, dan juga laboratorium," bebernya.
Dia juga mengungkapkan UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk mengembangkan fasilitas dan infrastruktur yang di UB. "UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium," imbuhnya.
Baca juga: UKT Mahal, Legislator: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News