Dia mafhum ITB sebagai Perguruan Tiggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berhak menentukan UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Namun, Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.
“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN,” kata Huda kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
Huda mengungkapkan saat ini sebagian besar mahasiswa merasa biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih tergolong berat. Kondisi ini membuat mereka tertekan secara mental.
“Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa biaya kuliah memberatkan. Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, sebanyak 120 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) malapor mereka tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) karena masih menunggak pembayararan UKT. Saat yang sama, ITB menawarkan opsi pembayaran berupa pinjaman online melalui platform Danacita.
Mahasiswa dihadapkan pada tawaran pinjaman Rp12,5 juta dengan pembayaran Rp15,5 juta pada 12 bulan pembayaran. Hal ini membuat mahasiswa marah dan menumpahkannya di media sosial X (Twitter).
| Baca juga: PTN Diharapkan Kreatif Sediakan Pendanaan untuk Bantu UKT Mahasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id