“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip dari laman Antara, Selasa, 30 Januari 2023.
Mahendra mengungkapkan sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya. Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan terkait masalah yang terjadi pada 26 Januari 2024. Mahendra mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Dia menjelaskan penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujar dia.
Mahendra menyebut sebenarnya saat ini ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu. Namun, dengan jumlah terbatas.
Dia meminta Danacita tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen. Termasuk, aspek risiko dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan (Danacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya," ujar Mahendra.
Berdasarkan keterangan dari pihak Danacita, ada kerja sama antara Danacita dan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa. Kerja sama tersebut dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
Pinjaman baru diberikan bila terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita. Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan kerja sama dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali. Hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 120 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) malapor mereka tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) karena masih menunggak pembayararan UKT. Saat yang sama, ITB menawarkan opsi pembayaran berupa pinjaman online melalui platform Danacita.
Mahasiswa dihadapkan pada tawaran pinjaman Rp12,5 juta dengan pembayaran Rp15,5 juta pada 12 bulan pembayaran. Hal ini membuat mahasiswa marah dan menumpahkannya di media sosial X (Twitter).
Baca juga: ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Ketua Komisi X: Menjerat Mahasiswa dalam Utang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News