Ilustrasi kawasan hutan di Riau. Foto: ANT/ FB Anggoro
Ilustrasi kawasan hutan di Riau. Foto: ANT/ FB Anggoro

Hutan Konservasi Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Putri Purnama Sari • 29 Juni 2024 09:54
Jakarta: Hutan Konservasi merupakan suatu area hutan yang dilindungi dan memiliki karakteristik khusus sehingga berperan penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman tumbuhan, satwa liar, dan ekosistemnya.
 
Hutan konservasi adalah aset berharga dari negara yang harus dijaga masyarakat. 
Hutan konservasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi.
 
Dengan memahami pengertian, jenis, dan fungsinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestariannya demi generasi mendatang.

Oleh sebab itu, berikut Medcom.id telah merangkum pengertian, jeni, dan fungsi dari hutan konservasi. Simak informasinya berikut ini ya!

Pengertian Hutan Konservasi

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Jenis hutan ini cenderung terbentuk dari hutan alam iyang memiliki berbagai macam jenis tanaman. Keanekaragaman jenis tanaman yang tinggi akan membantu hutan tetap menjaga keseimbangan ekologinya.

Baca juga: Menilik Ciri-ciri, Fungsi Ekologis, dan Manfaat Hutan Mangrove Terhadap Ekosistem Lingkungan

Jenis Hutan Konservasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, terdapat tiga jenis hutan konservasi, yaitu:

  1. Kawasan Suaka Alam (KSA): Kawasan hutan yang memiliki ekosistem unik atau habitat spesies langka yang dilindungi.
  2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA): Kawasan hutan yang memiliki ekosistem asli yang perlu dilestarikan.
  3. Taman Nasional (TN): Kawasan hutan yang memiliki ekosistem yang unik, flora dan fauna yang khas, serta nilai budaya atau estetika yang tinggi.

Fungsi Hutan Konservasi

Hutan konservasi memiliki fungsi vital bagi lingkungan, antara lain:

  • Melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora, fauna, dan ekosistemnya.
  • Menjaga kualitas air dan udara.
  • Mencegah erosi tanah dan banjir.
  • Menyediakan sumber daya alam berkelanjutan, seperti obat-obatan, bahan bangunan, dan wisata alam.
  • Menjaga keseimbangan iklim dan menyerap karbon dioksida dari atmosfer.
 
Baca juga: Wisata Mangrove Luppung Manyampa Siap Jadi Percontohan Nasional

Contoh Hutan Konservasi

Hutan Konservasi Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Contohnya
Suasana konservasi komodo di Pulau Rinca. Foto: Damar Iradat/Medcom.id
 
Di Indonesia ada banyak hutan konservasi. Hutan-hutan ini juga seringkali dijadikan objek wisata. Berikut adalah contoh beberapa hutan konservasi yang ada di Indonesia:
  1. Taman Nasional Gunung Leuser (Sumatera)
  2. Taman Nasional Komodo (Nusa Tenggara Timur)
  3. Suaka Margasatwa Way Kambas (Lampung)
  4. Taman Wisata Alam Mangrove (Jakarta, Banten)
  5. Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Bandung)
  6. Taman Nasional Lorentz (Papua)
  7. Taman Nasional Ujung Kulon (Banten)

Keberlanjutan Hutan Konservasi

Hutan konservasi sangat penting untuk dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungannya. Terdapat hal-hal yang bisa dilakukan untuk melindungi hutan konservasi yakni sebagai berikut:

  • Menghargai dan melindungi hutan sebagai warisan alam yang tak ternilai.
  • Mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan hutan konservasi.
  • Mencegah perusakan, pembakaran, dan perambahan hutan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan konservasi dan pengelolaan hutan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan