Sejumlah santri menonton marawis di Pondok Pesantren Al - Karimiyah di Subang, Jawa Barat, MI/Galih Pradipta.
Sejumlah santri menonton marawis di Pondok Pesantren Al - Karimiyah di Subang, Jawa Barat, MI/Galih Pradipta.

Pendidikan Pesantren Didorong Punya Dasar Hukum

Inisiatif DPR Soal Pendidikan Pesantren Disetujui Jadi RUU

Antara • 16 Oktober 2018 14:55
Jakarta:  Rapat paripurna DPR menyetujui inisiatif DPR tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi Rancangan Undang Undang (RUU).
 
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui RUU ini," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16 Oktober 2018.
 
Menurut Baidowi, ketika nanti RUU ini menjadi UU, maka pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.  "Pada gilirannya, perhatian negara
khususnya dalam aspek anggaran kepada pesantren akan semakin besar," kata Baidowi.  

Baca:  KPAI: Pandangan Politik Jangan Dibawa ke Kelas
 
Menurut Wakil Sekjen DPP PPP ini, sudah sepatutnya negara memberi perhatian lebih kepada pesantren.  Mengingat lembaga pendidikan ini sudah berdiri sebelum kemerdekaan dan dari beberapa pesantren lahir spirit perjuangan melawan penjajah. 
 
Selanjutnya, kata Baidowi, Pemerintah diharapkan segera merespons usulan inisiatif ini, dengan menerbitkan amanat presiden, menunjuk para menteri terkait, guna membahas RUU ini.   
 
Dalam pembahasan draf RUU itu, Fraksi PPP telah meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga diniah, serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik.  "Tentu draf RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan," tutup Baidowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan