Penyesuaian tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5340/B.B1/GT.00.01/2024 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN PPPK Guru Provinsi/Kabupaten/Kota di Seleuruh Indonesia.
Berikut isi surat tersebut:
Dengan hormat, kami sampaikan penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru.
Isi poin yang dimaksud disesuaikan menjadi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru.
Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG (https://mapping.appgtk.id/)
Baca juga: Seleksi ASN PPPK Guru 2024 Dibuka! Cek Syarat, Tahapan hingga Timeline Pendaftarannya |
Pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru 2024 telah dibuka. Sebelum mendaftar, berikut hal-hal yang mesti diperhatikan:
- Memastikan NIK tervalidasi Dukcapil pada laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Bagi guru yang terdaftar aktif di Dapodik, pastikan NiK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman vervalptk.data.kemdibud.go.id
- Ijazah S-1 atau D/IV telah tervalidasi melalui laman Info.gtk@kemdikbud.go.id
Kriteria pelamar
Terdapat empat kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024, yaitu:- Pelamar Prioritas
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11)
- Guru non-ASN di instansi daerah
- Lulusan PPG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News