Dikutip dari akun resmi Instagram @polkamri, psikotropika adalah zat atau obat yang bukan termasuk narkotika. Psikotropika dapat berasal dari bahan alami maupun sintetis.
Meski sebagian digunakan dalam pengobatan, penyalahgunaannya berisiko tinggi menimbulkan ketergantungan. Mengacu pada Buku Narkoba dan Permasalahannya terbitan BNN, psikotropika dibagi menjadi empat golongan berdasarkan tingkat potensi ketergantungannya:
4 Golongan Psikotropika:
Golongan I
Psikotropika ini hanya boleh digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan tidak digunakan dalam terapi medis. Jenis ini memiliki potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah ekstasi.Golongan II
Digunakan untuk tujuan pengobatan dan penelitian, namun tetap memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Salah satu contoh dari golongan ini adalah amphetamine.Golongan III
Banyak digunakan dalam terapi medis dan juga untuk penelitian. Psikotropika dalam golongan ini memiliki potensi ketergantungan sedang. Contohnya termasuk amobarbital dan pentobarbital.Baca juga: Jenis-Jenis Narkoba, Kenali Efek dan Bahayanya |
Golongan IV
Jenis psikotropika ini paling luas digunakan dalam dunia medis. Meski potensi ketergantungannya tergolong ringan, penggunaannya tetap harus diawasi secara ketat. Contohnya adalah diazepam dan nitrazepam (dikenal juga sebagai BK atau DUM).Penyalahgunaan psikotropika tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk meningkatkan kesadaran dan menjaga diri dari bahaya zat berbahaya ini.
Hidupmu berharga. Setop penyalahgunaan narkoba dan psikotropika sekarang juga! (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id