Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulisnya. Hetifah mengatakan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Saat ini, rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8, 9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13, 21 tahun," kata Hetifah dikutip dari Antara, Kamis, 8 Mei 2025
Sebelumnya, Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun pada 2025. Nantinya, anak usia sekolah diwajibkan mengenyam pendidikan mulai prasekolah hingga minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.
"Jadi, ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," kata Hetifah dalam RDPU dengan sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Dalam forum tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, di antaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur. Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multilayanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berikutnya, kelompok marginal serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
Baca juga: Indonesia Terapkan Wajib belajar 13 Tahun di 2025, Ini Persiapan Kemenag |
Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, dan rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," ujar Hetifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News