Rapat yang diinisiasi Dewan Pengawas (Dewas) Ika Trisakti ini disebut sesuai amanat anggaran dasar yang mengatur kewenangan Dewas mengambil alih kepemimpinan organisasi.
Baca: Ketua Ikafeb Usakti Bakal Jembatani Magang Mahasiswa Hingga Bentuk Koperasi
"Menyelenggarakan rualub selambat-lambatnya 30 hari setelah Dewas mengambil alih kekosongan kepemimpinan organisasi," kata Ketua Dewan Pengawas Ika Trisakti Feri Wirsamulia melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan komitmen Ika Trisakti yang tunduk pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0019447.AH.01.07.Tahun.2021.
"Yakni, dengan menyelenggarakan rapat umum anggota luar biasa dengan agenda tunggal memilih ketua umum baru," kata Feri.
Dia mengatakan telah dibentuk panitia penyelenggara rapat melalui SK Dewas Ika Trisaksi. SK tersebut memberi mandat Andika Rizki Wijaya sebagai Ketua Steering Comitee dan Todotua Pasaribub sebagai Ketua Organizing Comitee.
Rapat bakal digelar dengan melibatkan 15 anggota tetap yang memiliki suara. Mereka terdiri atas sembilan alumni Universitas Trisakti, satu alumni pascasarjana Trisakti, dan empat alumni sekolah tinggi dan satu institut Trisakti. Rapat juga melibatkan seluruh ketua ikatan alumni program studi sebagai peserta peninjau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News