Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Musta’in Mashud menilai penertiban penggunaan pengeras suara di masjid dan musala perlu dilakukan. Dia menilai keberadaan masjid dan musala yang kian banyak di setiap daerah memungkinkan terjadi kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan sosial.
“Coba bayangkan, jika dalam satu kampung ada dua masjid dan lima musala, semua aktivitas ibadahnya menggunakan pengeras suara luar, ini akan mengganggu saudara kita yang non-muslim,” kata Musta'in dikutip dari laman unair.ac.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Mustain menilai tidak semua kegiatan dalam masjid dan musala harus menggunakan pengeras suara luar. Dia mengungkapkan hakikat penggunaan pengeras suara di masjid ialah sebagai pengingat dan ajakan salat.
Sehingga, hal-hal di luar itu, seperti pujian-pujian, suara imam saat salat, dan tilawah al-qur’an cukup menggunakan pengeras suara dalam. Musta'in juga mengingatkan pentingnya toleransi antar umat beragama.
Dia menyebut meski setiap umat memiliki hak kebebasan dalam beribadah, namun setiap umat beragama tidak boleh melupakan hak-hak yang dimiliki umat beragama lain. Artinya, kebebasan kita dibatasi kebebasan orang lain, apalagi kita hidup pada masyarakat heterogen (plural).
“Karena Islam juga mengajarkan hal itu, oleh karenanya meski Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, kita tidak boleh melupakan hak dari saudara kita yang tidak seiman,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair tersebut.
Musta’in menilai pro kontra lumrah sebagai konsekuensi demokrasi yaitu kebebasan berpendapat. Dia mengajak masyarakat selalu menyikapi sesuatu dengan rasional bukan sentimental.
“Karena ruang agama adalah ruang yang bebas, sehingga kita harus sikapi ini secara rasional dan proporsional sehingga kita tidak selalu digegerkan dengan isu-isu yang berhubungan dengan agama,” kata dia.
Baca: SE Menag Tentang Pengeras Suara Masjid, Ini Kata Rektor UIN Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id