Direktur Dewan Eksekutif BANPT, Tjan Basaruddin menyatakan hal tersebut telah tertuang dalam keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia menyatakan jika proses akreditasi oleh LAM memang harus dibiayai oleh perguruan tinggi.
"Tarif untuk biaya akreditasi oleh LAM telah diumumkan, yang didasari usulan LAM yang disetujui oleh Menteri," kata Tjan kepada Medcom.id, Selasa, 11 Januari 2022.
Nantinya, akreditasi program studi akan dilakukan oleh LAM. Sedangkan BANPT hanya akan mengakreditasi perguruan tinggi.
"Jadi nantinya setelah semua LAM didirikan, maka semua program studi diakreditasi oleh LAM," tuturnya.
Baca: 4 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Bakal Calon Rektor Unsoed
Menurutnya, meski tarif LAM dibebankan ke perguruan tinggi, hal itu seharusnya tak akan meningkatkan biaya kuliah secara signifikan. Sebab, kata dia, akreditasi berlaku lima tahun sekali dan setiap tahun satu program studi bisa menampung 40 mahasiswa.
"Implikasinya terhadap uang kuliah mestinya sih tidak signifikan. Misalkan satu program studi Terima mahasiswa 40 orang per tahun. Jadi dalam lima tahun ada 200 mahasiswa yang akan ikut membiayai. Tentu jika dibanding kan dengan selama ini gratis ya pasti tidak compareable," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News