"Kedua, melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan. Di antaranya uji kompetensi," kata anggota Komisi X DPR RI fraksi Golkar, Ferdiansyah kepada Medcom.id, Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.
Ferdi mengatakan ada dua uji kompetensi yang belum diikuti tenaga pengajar, seperti uji kompetensi sosial dan uji kepribadian. Nadiem juga diminta mengundang para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah pendidikan.
"Mengerjakan yang mudah terlebih dahulu tapi manfaatnya besar untuk masyarakat," terang dia.
Sektor pendidikan tinggi (dikti) kembali ke pangkuan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan. Ferdi juga berharap Nadiem bisa menyelesaikan sejumlah masalah pendidikan tinggi Indonesia.
"Bicara tantangan banyak. Belum bicara guru dan dosen, distribusi guru, rebahilitasi sekolah. Masih banyak," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News