Upaya tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian.
"Sudah tepat itu. Sesuai dengan janji Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan di MPR, 16 Agustus," kata Hetifah saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengungkapkan wacana in dianggap sangat membantu pemerintah daerah (pemda). Sebab, kemampuan finansial setiap daerah tidak semua dalam kondisi baik, terlebih membayar gaji guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Karena banyak daerah kemampuan fiskalnya tidak mencukupi jika harus membayar guru-guru honorer yang diangkat menjadi P3K," ujar dia.
Seperti diketahui, Kemendikbud tengah mengupayakan pembayaran gaji guru honorer menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Tujuannya, agar pembayaran gaji guru honorer lebih layak.
Selama ini, gaji sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS. Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 telah mengalokasikan 20 persen untuk sektor fungsi pendidikan sebesar Rp 492,46 triliun. Sebagian besar dana tersebut ditransfer ke daerah sebesar Rp308,38 triliun, sisanya Rp35,99 triliun untuk Kemendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News