Gugatan ini sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sedang diproses di kepaniteraan. "Pasal ini jelas-jelas mewajibkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya. Tapi bagaimana realitasnya? Ternyata ada banyak orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam supaya bisa menyekolahkan anaknya. Ini yang sedang kita gugat. Jadi, pasal 34 ayat (2) ini tidak jelas, bebas biaya untuk siapa dan sekolah di mana," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.
Nyatanya, pemerintah hanya memberlakukan sekolah bebas biaya itu hanya di sekolah negeri saja. Meski begitu, pada praktiknya, di sekolah negeri masih banyak pungli dan sumbangan wajib yang rupa-rupa alasannya.
"Kalau begini adanya, sekolah bebas biaya itu masih saja menjadi jualan politik dan pencitraan pemerintah belaka. Ini terbukti, hingga kini masyarakat merasa bahwa biaya sekolah sangat membebani ekonomi keluarga," terangnya.
Pemberlakukan dan tafsir pemerintah atas pasal 34 ayat (2) ini juga ternyata memakan banyak korban. Siapakah korban utamanya? Mereka adalah anak-anak Indonesia yang tidak kebagian bangku di sekolah negeri, alias kuota yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah anak yang mau bersekolah.
"Ini bisa terjadi, biasanya gara-gara bangkunya yang tak mencukupi, atau jarak sekolah negeri terlalu jauh," ujar Ubaid.
Karena itu, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Jadi, seharusnya makna ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Adanya persoalan bahwa bangku sekolah negeri tidak mencukupi untuk menampung semua anak yang mau sekolah, itu persoalan lain. Mestinya, pemerintah fokus kepada hak yang melekat pada anak yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 31 ayat (1), bahwa hak mendapatkan sekolah dengan bebas biaya itu melekat pada setiap warga negara.
Jadi, di manapun mereka bersekolah, mau di negeri maupun di swasta, mestinya pemerintah wajib membiayainya. Jangan seperti yang sekarang terjadi, pemerintah membeda-bedakan antara anak Indonesia yang belajar di sekolah swasta dan anak yang belajar di sekolah negeri.
"Ini bentuk diskriminasi yang terstruktur dan tidak berkeadilan bagi semua," tegasnya.
Baca juga: P2G Nilai Tiga Pasangan Capres-Cawapres Belum Mengulur Kusutnya Tata Kelola Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News