Namun, ada kelompok masyarakat yang diberikan keringanan atau izin untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah kelompok lanjut usia dan pikun.
Sebenarnya, mereka tetap harus berpuasa seperti orang biasanya. Namun, faktor penuaan dan lanjut usia biasanya melemahkan fungsi beberapa bagian tubuh, sehingga tidak sekuat saat masih muda.
Lalu, ketika kondisi fisiknya sudah tidak lagi prima, apakah lansia tetap diwajibkan untuk berpuasa?
Jawabannya, tetap dianjurkan untuk berpuasa selagi masih kuat. Namun, mereka boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sebab, ada kekhawatiran jika puasa tetap dilakukan, justru akan menimbulkan bahaya bagi kondisi tubuhnya. Hal ini karena ada ‘halangan yang tidak dapat dihilangkan’.
Sebagimana hal tersebut dijelaskan dalam kitab I’anatuth Thalibin Hasyiyah atas Kitab Fathul Muin karya Syekh Sayid Bakri Syatha.

Artinya: “Puasa Ramadan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Melansir dari an-nur.ac.id, Fidyah merupakan cara menggugurkan puasa dengan memberi makanan pokok kepada orang miskin sebanyak satu mud (675 gram) setiap hari untuk yang tidak berpuasa. Fidyah ini hukumnya wajib sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau usia tua.
Lalu apa saja kriteria orang tua lanjut usia yang boleh tidak berpuasa?
Menurut Syekh Zakaria al-Ansari, orang tua lanjut usia yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sudah berusaha berpuasa namun sudah tidak kuat lagi untuk menyelesaikan puasanya hingga magrib.
Syekh Khatib asy-Syirbini menambahkan, orang tua lanjut usia yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang berusia di atas 40 tahun dan mengalami kesulitan yang berat atau tidak tertahankan dalam berpuasa. Kesulitan tersebut bukan hanya rasa lapar atau kelemahan fisik saja yang masih bisa ditahan, namun lebih dari itu.
Namun jika seorang lanjut usia pada waktu tertentu menemukan kekuatan untuk berpuasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka ia harus kembali berpuasa, ketika dia cukup kuat untuk menyelesaikan puasanya sampai akhir (Sampai Magrib).
Dalam hal ini, anak atau keluarga perlu mendampingi lansia tersebut guna membayarkan fidyahnya, juga memantau kesehatannya agar tetap dalam keadaan yang baik. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News