"Besok tanggal 1 sampai 3 Juli 2020. Jadi bagi Bapak dan Ibu, yang anak-anaknya nilainya bagus dan belum diterima maka bertandinglah di jalur prestasi," kata Kadisdik DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa, 30 Juni 2020.
Dalam jalur prestasi, kata Nahdiana tidak diberlakukan aturan zonasi. Semua tergantung dari daya tampung yang ada.
"Kami membuka jalur prestasi tidak dengan penetapan zona. Jadi daya saing sesuai kemampuan prestasi anak didik, dan kembali ke daya tampung di sekolah yang dituju," ujarnya.
Kuota yang tersedia untuk jalur prestasi akademik ditetapkan sebesar 25 persen dari total daya tampung yang ada. Terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.
Baca juga: Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW
Nahdiana mengungkapkan, untuk jenjang SD ke SMP, seleksi utama yang digunakan ialah memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. Nilai akademik yang dihitung meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Calon peserta didik baru dapat memilih tiga sekolah, sesuai dengan urutan prioritas sekolah. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yakni sampai 3 Juli 2020 pukul jam 15.00 WIB.
"Proses yang sudah dilalui ini Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan Kementerian yang ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News