Konpers TKA di Bekasi. Foto: BKHM
Konpers TKA di Bekasi. Foto: BKHM

13 Pelanggaran TKA SMP 2026, Live Medsos hingga Merokok di Kelas

Ilham Pratama Putra • 08 April 2026 12:13
Ringkasnya gini..
  • Terdapat 13 pelanggaran selama 2 hari pelaksanaan TKA SMP 2026,
  • Sebanyak 12 pelanggaran dilakukan pengawas, sedangkan satu pelanggaran dilakukan siswa.
  • Pelanggaran beragam, mulai dari live medsos hingga merokok di dalam kelas.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima 13 laporan pelanggaran selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP 2026. Adapun TKA SMP 2026 ini baru berlangsung dua hari.
 
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menjelaskan sebanyak 12 pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengawas. Sementara 1 pelanggaran dilakukan oleh siswa peserta tes.
 
“Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa 1 orang. Kami menemukan ada yang live di media sosial," terang Rahmawati di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 7 April 2026.

Namun konten live yang tayang di media sosial itu kata dia tidak menampilkan soal. Namun yang bersangkutan hanya menunjukkan wajahnya sendiri.
 
"Ketika sedang live dia tidak menunjuk ke layar komputer tapi eksis saja sedang mengawas dan lainnya tapi tidak menunjukkan soal dan memfoto,” kata Rahmawati.
 
Lebih lanjut, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas. Di antaranya ialah merokok dan merekam aktivitas selama mengawasi pelaksanaan TKA untuk disimpan oleh dirinya sendiri tanpa memperlihatkan soal-soal TKA.
 
Guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan TKA, ia mengatakan Kemendikdasmen selalu mencatat semua peristiwa yang ada di setiap ruang ujian sehingga setiap pelanggaran. Baik itu ringan, sedang, dan berat akan ditindaklanjuti sesuai berita acara yang disampaikan setiap ruang kelas ujian.
 
Adapun terkait pemberian sanksi atas pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pengawas maupun peserta. Pihaknya akan memproses seluruhnya secara bertahap (leveling) dengan melibatkan Inspektorat Jenderal (Irjen).
 
“Ada leveling kami lihat nanti pelanggarannya seperti apa. Ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu melibatkan Inspektorat Jenderal untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan kategori pelanggaran apa yang diberikan. Ya sesuai dengan SOP kami, tergantung permasalahannya apa ya, seberat apa,” kata Toni.
 
Sementara untuk lama waktu memproses pelanggaran hingga pemberian sanksi tersebut. Ia mengatakan keseluruhan prosesnya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
 
“Tapi kalau pelanggarannya ringan, itu bisa cepat. Tidak ada waktu berapa hari harus diselesaikan. Karena waktu TKA-nya juga sendiri panjang ya, 6 sampai 30 April,” ujar Toni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan