Ilustrasi TikTok. DOK AFP
Ilustrasi TikTok. DOK AFP

TikTok Shop Dilarang, Pakar UGM: Bisa Lindungi Produk Lokal dari Serbuan Impor

Renatha Swasty • 29 September 2023 12:58
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang social e-commerce TikTok Shop menjadi wadah transaksi jual beli di Indonesia. Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, menilai kebijakan ini baik untuk memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
 
“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” kata Hempri dikutip dari laman ugm.ac.id, Juamt, 29 September 2023.
 
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menekankan pemerintah mestinya tidak sekedar mengeluarkan larangan social e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli di Tanah Air. Dia menyebut ke depan pemerintah bisa memperkuat program e-commerce marketplace.

Dia mendorong pemerintah membina marketplace-marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta. “Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucap dia.
 
Hempri mengatakan selain proteksi, harus mendorong UMKM memiliki kualitas dan daya saing. Sehingga, marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.
 
“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,” tutur dia.
 
Pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Misalnya, perlindungan konsumen, perlindungan UMKM, dan lainnya seperti dalam e-commerce.
 
“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” ujar Hempri.
 
Kini, Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja. Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).
    
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Shop Dinilai Efektif Melindungi UMKM

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan