Dari 16 kaus tersebut, empat di antaranya terjadi pada Juli 2023 disaat tahun ajaran 2023/2024 belum berlangsung satu bulan. Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, mayoritas terjadi di jenjang pendidikan SD (25%) dan SMP (25%), SMA (18,75%) dan SMK (18,75%), sedangkan di MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%).
Adapun empat kasus yang terjadi selama bulan Juli 2023, yaitu perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah, kekerasan fisik dijemur dan ditendang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK. Kasus lain terjadi di salah satu SMAN di kota Bengkulu, di mana satu siswi yang didagnosa autoimun mengalami perundungan dari empat guru dan sejumlah teman sekelasnya.
Kasus penusukan siswa korban bully ke siswa yang diduga kuat kerap merundung di salah satu SMA di Samarinda sangat mengejutkan publik.
Catatan terakhir adalah kejadian di Rejang lebong, Bengkulu, seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok, si guru sempat menendang anak yang merokok tersebut, orang tua si anak tidak terima dan membahwa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.
Update terakhir, kedua pihak saling lapor kepolisian, si guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan pihak guru yang menjadi korban melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan cacat permanen.
Korban dan Pelaku Perundungan
Jumlah korban perundungan di satuan pendidikan total 43 orang yang terdiri dari 41 peserta didik (95,4%) dan 2 guru (4,6%). Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5%).Sisanya dilakukan oleh pendidik, yaitu sebanyak 5 pendidik (5,3%), 1 orang tua peserta didik (1,1%) , dan 1 Kepala Madrasah (1,1%). Artinya, korban terbesar adalah peserta didik yaitu 95,4% dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik, yaitu 92,5%.
Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, sebagian besar kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan KemendikbudRistek (87,5%) dan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama hanya 12,5%. Meskipun hanya dua kasus perundungan, namun korban mencapai 16 peserta didik. Wilayah kejadian perundungan di satuan pendidikan meliputi 8 dan 15 kabupaten/kota.
Berikut Rinciannya:
- Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Gresik, Pasuruan dan Banyuwangi)
- Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bandung)
- Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Temanggung)
- Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong)
- Provinsi Kalimantan Selatan (kota Banjarmasin)
- Provinsi Kalimatan Timur (Kota Samarinda)
- Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya)
- Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan).
Rekomendasi FSGI:
- FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan dalam Lembaga Pendidikan
- FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah, dimana peristiwa penyerangan orangtua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar
- FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka, dimana mata guru korban terkena batu dan mengeluarkan darah saat peristiwa tersebut terjadi dihadap peserta didik yang sedang diajarnya
- FSGI mendorong proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian karena bagaimanapun kekerasan oknum orangtua terhadap guru adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum. Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati
- FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan peserta didik yang orangtuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak. Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas pendidikan anak tersebut.
Baca juga: Nadiem Dorong Sekolah Lanjutkan Program Roots Cegah Perundungan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News