Ilustrasi uang. DOK Medcom
Ilustrasi uang. DOK Medcom

SHU Koperasi: Lebih Aktif, Lebih Untung!

Renatha Swasty • 08 April 2025 13:59
Jakarta: Pernah dengar istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) di koperasi? Sederhananya, SHU adalah total keuntungan bersih yang didapat koperasi dari hasil jualan dan usaha lainnya selama setahun.
 
Nah, yang seru, cara koperasi bagi-bagi 'rezeki' ini ke anggotanya enggak kayak bagi rata gitu aja, lho! Ada aturannya, bahkan sampai masuk undang-undang.
 
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, SHU dihitung dari semua pendapatan koperasi dikurangi biaya-biaya, penyusutan, utang, dan pajak. Tapi, setelah dipotong sedikit buat 'dana jaga-jaga' koperasi, sisanya dibagiin ke anggota dengan sistem yang adil banget.

Kenapa adil? Seperti yang tertulis di undang-undang, pembagian SHU tidak cuma dilihat seberapa banyak modal yang kamu punya di koperasi, tapi juga seberapa aktif kamu berjasa untuk koperasi.
 
Jadi, makin sering kamu bertransaksi, makin besar potensi dapat SHU. Asyik, kan? Ini baru namanya semangat kekeluargaan dan keadilan ala koperasi.
 
Lalu, bagaimana cara menghitung SHU yang akan diterima? Berikut rumusnya dikutip dari laman ruangguru.com:
 
Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
 

Rumus menghitung SHU

SHU yang didapat merupakan hasil penjumlahan dari dua jenis jasa yang kamu kontribusikan di koperasi, jadi cara menghitungnya seperti ini:
 
SHU = Jasa Modal Anggota (JMA) + Jasa Usaha Anggota (JUA)

Rumus menghitung Jasa Modal Anggota (JMA)

Ini adalah balas jasa untuk simpananmu. Jadi, kamu seperti mendapat bunga karena sudah menyimpan uang di koperasi. Cara menghitungnya:
 
JMA = (Jumlah Simpananmu/Total Simpanan Semua Anggota) x Persentase Jasa Modal x Total SHU Koperasi

Rumus Menghitung Jasa Usaha Anggota (JUA)

Ini adalah bonus karena kamu aktif. JUA seperti hadiah untuk kamu yang sering berinteraksi dengan koperasi. Misalnya, sering membeli barang atau memakai fasilitas pinjaman. Terdapat dua jenis JUA, yakni:
 
1. Jasa Penjualan
 
Apabila kamu sering belanja di koperasi:
 
Jasa Penjualan = (Total Belanjamu / Total Omzet Penjualan Koperasi) x Bagian SHU untuk Jasa Penjualan
 
2. Jasa Pinjaman
 
Apabila kamu pernah pinjam uang dari koperasi:
 
Jasa Pinjaman = (Total Pinjamanmu / Total Pinjaman Semua Anggota) x Bagian SHU untuk Jasa Pinjaman
 
Persentase Jasa Modal dan alokasi SHU untuk Jasa Penjualan dan Jasa Pinjaman biasanya diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi, jangan sampai ketinggalan RAT ya, biar kamu tahu aturan mainnya.
 
Intinya, SHU di koperasi bukan cuma soal bagi-bagi untung, tapi juga wujud apresiasi untuk partisipasi aktif anggotanya. Makin aktif kamu, makin besar 'kue' SHU yang bisa kamu nikmati bersama. (Antariska)
    
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan