Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Peserta PPG Daljab Kemenag 2025, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Selama Pembelajaran

Ilham Pratama Putra • 10 Maret 2025 14:37
Jakarta: Rangkaian Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemanag) dimulai hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Program dikemas inklusif karena diperuntukkan bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
 
PPG Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG Daljab Tranformasi +, yaitu PPG yang menekankan pembelajaran mandiri melalui LMS (Learning Management System) plus pendampingan. Peserta dapat mengakses melalui https://ppg.kemenag.go.id/.
 
Dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan peserta harus mengikuti sejumlah aturan. Berikut ketentuan bagi peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025:
 
 
  1. Login pada LMS melalui tautan https://ppg.kemenag.go.id dengan menggunakan akun siaga bagi guru PAI, NPK pada EMIS GTK bagi guru madrasah dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, Budha
  2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Daljab hingga tuntas sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani
  3. Tidak menggunakan joki baik dalam pembelajaran mandiri, mengerjakan tugas maupun ujian
  4. Menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75, bagi yang nilainya di bawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase UKMPPG
  5. UKMPPG terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan
  6. Lulus Uji Kinerja dengan nilai minimal 70
  7. Lulus Uji Pengetahuan dengan nilai minimal 70.
"Dalam pelaksanaannya ini, ada belajar mandiri dengan modul profesional, modul pedagogik, modul lokakarya dan PPL serta induksi dan tryout," kata Ketua Panitia Nasional PPG Dalam Jabatan 2025 Thobib Al-Asyhar dalam Pembukaan PPG Daljab 2025 di YouTube Kemenag RI, Senin, 10 Maret 2025.

Selanjutnya, peserta mengikuti uji kompetensi terdiri atas uji kinerja slot gacor, uji pengetahuan, penilaian perangkat pembelajaran serta penilaian video pembelajaran. "Ada juga tes objektif dengan 50 butir soal dan tes subjektif uraian refleksi kasus," papar Thobib.
 
Peserta yang tidak lulus pada salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengulang atau remidi. Sementara itu, bagi yang dinyatakan lulus akan diproses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan