"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan," ujar juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari laman Antara, Senin, 2 September 2024.
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Kemudian, menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan nonakademik.
Kebutuhan nonakademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Syahril menyebut bukti dan kesaksian permintaan uang di luar biaya pendidikan sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. "Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, dokter Aulia meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar indekosnya. Aulia mengakhiri hidup karena mendapat perundungan selama menjadi mahasiswi PPDS di RSUP dr. Kariadi, Semarang.
Baca juga: Penangguhan Praktik Dekan FK Undip di RSUP dr Kariadi Undang Kritikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News